Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim dewasa yang mampu, untuk dibayarkan menjelang Idul Fitri. Oleh karena itu, usia yang dimaksud dalam hal ini adalah usia dewasa menurut hukum Islam atau disebut juga baligh.

Menurut pandangan mayoritas ulama, usia baligh ditandai dengan beberapa tanda seperti:

  1. Telah mencapai usia pubertas atau akil baligh, yaitu usia 15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan.
  2. Mengalami mimpi basah (istimna) pada laki-laki.

Bayi tidak wajib membayar zakat fitrah karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim dewasa yang mampu, untuk dibayarkan menjelang Idul Fitri. Namun, orang tua bayi wajib membayar zakat fitrah atas nama bayi jika mereka memenuhi kriteria sebagai pemberi zakat fitrah, yaitu sebagai berikut:

  1. Muslim
  2. Merdeka
  3. Memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan hidup sendiri dan keluarganya selama satu tahun.
Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah

Mampu membayar zakat fitrah sejumlah beras atau makanan pokok lainnya, yang nilainya setara dengan harga beras.

Jika orang tua bayi memenuhi kriteria tersebut, maka mereka wajib membayar zakat fitrah atas nama bayi. Besaran zakat fitrah saat ini adalah sekitar 3,5 liter beras atau sekitar 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya yang setara nilainya dengan harga beras per kilogram di daerah setempat. Zakat fitrah dapat diberikan kepada mustahik atau orang yang berhak menerima zakat sebelum waktu pelaksanaan shalat Idul Fitri

Waktu membayar zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan. Biasanya, zakat fitrah dibayarkan pada hari-hari terakhir bulan Ramadhan atau paling lambat pada pagi hari sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Ini bertujuan agar zakat fitrah yang telah dibayarkan dapat segera disalurkan kepada yang berhak menerimanya, sehingga mereka juga dapat merayakan Idul Fitri dengan kebahagiaan yang memadai.

Namun, jika terdapat kebutuhan mendesak atau kendala tertentu yang menghalangi seseorang untuk membayar zakat fitrah sebelum shalat Idul Fitri, maka masih dapat dibayarkan setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri, meskipun disarankan segera membayarkannya sebelum waktu tersebut.

0 Response to "Apakah Bayi Dalam Kandungan Wajib Bayar Zakat Fitrah"

Post a Comment

=> Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel
=> Komentar dengan link tidak akan dipublish

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel